Materi Sekolah Tugas dan Wewenang Presiden Sebagai Kepala Negara Sekaligus Kepala Pemerintahan
Indonesia menganut proses pemerintahan Presidensial dan dipimpin oleh seorang Presiden yang merupakan Kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Sebagaimana ditegaskan di dalam UUD 1945 Pasal 4 ayat 1, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang Undang Dasar.
Presiden bersama Wakil Presiden memegang jabatan selama lima th. sehabis lima th. maka dapat dijalankan pemilihan ulang melewati penentuan umum (pemilu).
Dalam Pasal 7 dinyatakan, Presiden dan wakil presiden memegang jabatan sepanjang lima tahun dan sesudahnya akan dipilih kembali didalam jabatan yang identik semata-mata untuk satu kali jaman jabatan.
Dengan demikian seseorang sebatas akan jadi Presiden dan Wakil Presiden untuk
sepuluh th. atau dua kali ERA jabatan.
Presiden didalam menjalankan pemerintahan dibantu oleh menteri-menteri yang diangkat langsung oleh Presiden sendiri.
Presiden juga membuka hak istimewa atau hak ekslusif yang melekat padanya atau yang biasa disebut hak prerogratif.
Dalam proses presidensial, kedudukan presiden benar-benar kuat dikarenakan presiden memiliki peran sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, presiden meresmikan kekuasaan sebagai berikut.
a) Kekuasaan presiden dalam bidang eksekutif yang dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia th. 1945, terhitung dalam Pasal 5 ayat (2) yang menyebutkan bahwa presiden memutuskan ketetapan pemerintah untuk menggerakkan undang-undang sebagaimana mestinya.
b) Kekuasaan presiden di dalam bidang legislatif merupakan mitra DPR didalam bekerja sama juga untuk bikin undang-undang dan mengambil keputusan APBN (Anggaran penghasilan belanja Negara).
Kekuasaan presiden sebagai kepala negara, mempunyai tugas pokok sebagai berikut.
1) Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, laut, dan hawa (Pasal 10).
2) menyebutkan perang, bikin perdamaian, dan perjanjian bersama dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11).
3) menyatakan situasi bahaya (Pasal 12).
4) Mengangkat serta terima duta dan konsul bersama dengan mencermati pertimbangan DPR (Pasal 13).
5) berikan grasi dan rehabilitasi bersama perhatikan pertimbangan MA [Pasal 14 ayat (1)].
6) berikan amnesti dan abolisi bersama menyimak pertimbangan DPR [Pasal 14 ayat (2)].
7) berikan gelar, isyarat jasa, dan isyarat kehormatan lainnya (Pasal 15).
Baca termasuk peristiwa Lahirnya Pancasila, saksikan 3 Tokoh yang Merumuskan dasar Negara
Tugas dan wewenang Presiden sebagai kepala pemerintahan menurut UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 hasil amandemen, yaitu sebagai berikut.
1) Mengajukan konsep undang-undang kepada DPR [Pasal 5 ayat (1)].
2) memutuskan peraturan pemerintah [Pasal 5 ayat (2)].
3) Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara (pasal 17).
4) bikin undang-undang berbarengan DPR [Pasal 20 ayat (2)].
5) Mengajukan konsep undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) [Pasal 23 ayat (2)].